Koperasi

YDMK – Koperasi Yayasn Darul Mukmin resmi terbentuk, ditandai dengan sosialisasi dan penyampaian oleh Ketua Koperasi, Agus Salim, kepada seluruh keluarga besar yayasan, saat pengajian bulanan, di aula Darul Mukmin Kids Centre, Sabtu (25/10/2025).

Dalam kesempatan itu Agus Salim menjelaskan, nama dari koperasi telah disepakati yakni Koperasi Darul Mukmin Sejahtera. Hal itu berdasarkan hasil rapat pada 7 September 2025, yang dilanjutkan dengan pembahasan jajaran dewan pengawas koperasi.

Adapun keanggotaan menurutnya, seluruh karyawan di Yayasan Darul Mukmin, jabatan Dewan Pengawas terdiri dari Direktur Yayasan Darul Mukmin, Susilo, Manager Keuangan Yayasan Darul Mukmin, Zaini, dan Manager Sarana Prasarana Yayasan Darul Mukmin, Nurman Anka Saputra.

Sedangkan Sekretaris Koperasi, Surya Hadi, Bendahara Neneng Riji Rahayu, Bidang Pembiayaan Syafniyanti, dan Bidang Usaha Desi Anggraini.

“Simpanan pokok Rp100.000 satu kali bayar untuk selamanya. Sedangkan simpanan wajib Rp10.000 setiap bulan. Selain itu, Koperasi Darul Mukmin Sejahtera juga memiliki tiga program,” kata Agus Salim.

Tiga program Koperasi Darul Mukmin Sejahtera yang dimaksud antara lain, pertama adalah pembiayaan, yang dimaksud ketika anggota koperasi ingin membeli barang seperti alptop atau handphone, maka dipersilahkan yang memiliki rencana tersebut untuk survey harga toko.

Selanjutnya, mengisi formulir ke Sekretaris Koperasi sesuai dengan barang yang ingin dibeli, nantinya akan dibayarkan langsung oleh koperasi koperasi ke toko tempat barang yang ingin dibeli oleh anggota koperasi.

“Artinya program pertama ini berbentuk barang bukan berbentuk uang tunai. Dan maksimal dari program pembiayaan ini adalah Rp5.000.000,” jelas Agus Salim.

Selain itu kata dia, program kedua adalah pembiayaan pendidikan, yang diperuntukkan bagi biaya SPP anak, dengan jumlah maksimal Rp2.500.000 dan wajib melampirkan bukti pembayaran. Setelahnya, akan dibayarkan oleh koperasi kepada instansi atau sekolah yang bersangkutan.

Program terakhir adalah biaya pengobatan, dengan nominal maksimal adalah Rp5.000.000.

Mengenai kententuan angsuran, Agus Salim menetapkan maksimal 10 bulan bagi setiap program yang telah disebutkan.

“Kemudian ada jasa 10 persen dari total pembiayaannya. Angsurannya akan dipotong dari penggajian karyawasn setiap bulannya,” pungkasnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *